Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat bergam.
Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan standardisasi seolah-olah keduanya memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum standardisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situaasi. Standardisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplementasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka; tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.
Harmonisasi akuntansi manecakup harmonisasi:
1. Standard akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan)
2. Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan publik terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek
3. Standar audit
ref: http://pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/32026-9-474219208394.doc
http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/Lilik Purwanti.pdf
Jumat, 10 Juni 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar